PATI, Sidikjarinews.com – Sejumlah korban dugaan penggelapan uang dan persoalan pengembalian sertifikat tanah yang berkaitan dengan Koperasi Sinom Perdopo mendatangi Mapolresta Pati untuk melaporkan kasus tersebut, Kamis (22/10/2026).
Kedatangan para korban bertujuan meminta kejelasan atas aset mereka yang hingga kini belum dikembalikan, meskipun kewajiban pembayaran disebut telah dilunasi.
Salah satu korban, Suwarti, warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, mengaku ingin mendapatkan kembali sertifikat tanah atas nama mertuanya yang sebelumnya dijadikan agunan pinjaman kepada Sunarwi.
Suwarti mengungkapkan, sertifikat tersebut semula diagunkan untuk pinjaman sebesar Rp50 juta. Namun, ketika dirinya hendak menebus dan mengambil kembali dokumen tersebut, prosesnya justru dipersulit.
“Saya melapor agar sertifikat saya atas nama mertua dikembalikan. Sertifikat dipinjamkan ke Pak Narwi atas nama pribadi, tetapi mau diambil malah dipersulit. Itu dulu saya agunkan ke Pak Narwi Rp50 juta, dan mau saya tebus tetapi dipersulit katanya belum bisa keluar. Sertifikat justru dibalik nama atas nama Sunarwi,” ungkap Suwarti.
Ia berharap laporan yang disampaikan ke kepolisian dapat membantu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka jalan agar sertifikat tanah milik keluarganya bisa kembali.
Keluhan serupa disampaikan korban lainnya dari Desa Tegalombo, Kecamatan Dukuhseti. Ia mengaku telah melunasi pembayaran, tetapi sertifikat tanah yang menjadi haknya belum juga dikembalikan.
“Saya melaporkan Koperasi Sinom Perdopo, pembayaran sudah lunas tapi sertifikat belum dikembalikan. Selama ini saya mencari siapa yang memiliki koperasi itu, tetapi baru kemarin dari AMPB ada informasi bahwa yang punya Pak Narwi,” tuturnya.
Menurut korban tersebut, informasi mengenai pihak yang disebut memiliki koperasi baru diketahuinya setelah memperoleh informasi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Para korban berharap Polresta Pati dapat menindaklanjuti laporan mereka dan mengusut persoalan yang dialami, termasuk terkait belum dikembalikannya sertifikat tanah meski pembayaran diklaim telah lunas. (RED – Sidikjarinews.com)
















