PATI, Sidikjarinews.com – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mendampingi sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sinom Perdopo mendatangi Mapolresta Pati, Kamis (22/10/2026). Kedatangan mereka untuk mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan permasalahan dana nasabah yang hingga kini belum dapat dicairkan.
Botok mengatakan, pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu para korban memperjuangkan hak mereka. Ia mendesak Kapolresta Pati segera menggelar gelar perkara dan menetapkan pemilik KSP Sinom Perdopo, Sunarwi, sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
“Kami memberi pendampingan kepada beberapa korban dari KSP Sinom Perdopo milik Bapak Sunarwi. Kami berharap karena korbannya sudah ratusan dengan nilai miliaran, kami mendesak Kapolresta Pati segera menggelar gelar perkara dengan menersangkakan pemilik Sinom Perdopo agar permasalahan ini segera diselesaikan secara transparan,” ujar Botok.
Menurut Botok, jumlah korban diperkirakan mencapai 400 orang dengan total kerugian yang diklaim lebih dari Rp4 miliar. Ia menyebut para korban mengalami berbagai persoalan, mulai dari tabungan yang tidak bisa diambil hingga dana arisan yang tidak dapat dikembalikan.
“Korban itu tetangganya sendiri, sekitar 400 orang dengan nilai kerugian Rp4 miliar lebih. Bermacam-macam, ada yang tabungan diambil tidak bisa, arisan bubar, dan intinya uang nasabah tidak bisa dicairkan,” ungkapnya.
Botok juga menyoroti latar belakang Sunarwi yang disebut pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Pati dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ia menilai status sosial seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum.
“Pak Narwi ini pernah menjadi Ketua DPRD, Plt Kepala Baznas, tetapi dia menggelapkan uang nasabah. Sudah ada warga yang melapor, justru mereka malah diinterogasi karena Pak Narwi memang orang terpandang,” kata Botok.
Ia berharap Polresta Pati menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Menurutnya, kejelasan proses penanganan perkara penting agar para korban memperoleh kepastian atas nasib dana mereka. (RED – Sidikjarinewa.com)
















